Polres Kolut Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lasusua, Amankan 27,08 Gram Barang Bukti

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, pada Kamis malam (07/11/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA setelah Sat Resnarkoba Polres Kolut menerima informasi terkait transaksi Narkoba

KeDua pelaku yang ditangkap berinisial SR (48), warga Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, dan ES (40), warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yang melakukan Transaksi di Desa Watuliu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan yang diwakilkan Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi, menyampaikan bahwa polisi mulai menyelidiki laporan transaksi narkoba di Lasusua sejak pukul 18.00 WITA pada hari yang sama.

“Petugas mendapati SR membawa dua sachet sabu di kantong celananya. Saat diinterogasi, SR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ES,” ujar Aiptu Arif pada Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan pengakuan SR, polisi langsung bergerak ke rumah ES dan menemukan delapan sachet sabu serta beberapa barang bukti lain. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dari SR, dengan berat bruto 2,67 gram, serta satu unit ponsel Infinix Smart 8 warna hitam. Sementara dari ES, polisi mengamankan delapan sachet sabu dengan berat bruto 27,08 gram, satu unit ponsel Oppo A3X warna biru toska, dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

IS

Pos terkait