Aipda ER Masuk DPO, Kasus dugaan Perzinahan: Kapolres Tangkap dan Tindak Tegas

Kolaka Utara. Propam Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Aipda ER sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus perzinahan setelah tertangkap basah bersama istri orang lain di dalam mobil pada Kamis dini hari (31/10/2024). Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, telah menginstruksikan agar Aipda ER segera ditangkap dan dikenai tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Surat DPO yang diterbitkan pada 8 November 2024 mencantumkan bahwa Aipda ER diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi Polri karena terlibat hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial KM, yang berstatus istri orang lain, dan juga mangkir dari dinas (disersi). Siapa pun yang berhasil menangkapnya diminta segera menyerahkannya kepada pihak Propam Polres Kolut.

Bacaan Lainnya

Aipda ER diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri. Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, menegaskan bahwa penindakan tegas akan diterapkan pada setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya akan tindak tegas setiap anggota yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, apalagi yang berpotensi merusak citra dan wibawa Polri di tengah masyarakat,” ujar AKBP Arif pada Sabtu (09/11/2024).

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mempercepat pencarian dan penangkapan Aipda ER. Gelar perkara juga telah dilakukan secara internal, agar seluruh personel memahami peran masing-masing dalam penanganan kasus ini.

Berdasarkan laporan kronologi dari Propam Polres Kolut, Aipda ER pertama kali terlihat pada Rabu malam (30/10) sekitar pukul 20.30 WITA oleh anggota piket yang bertugas. Ia terlihat berada di depan Polres Kolut, lalu mengemudikan mobil Ayla bernomor pelat DT 1346 BJ ke arah utara. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA, Aipda ER kembali ke Polres Kolut dan memarkir mobilnya di samping ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kejadian bermula ketika anggota keluarga KM, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial AT, mencurigai keberadaan mobil tersebut dan mendekatinya. NAA, seorang anggota keluarga AT, mendapati KM dan Aipda ER tertidur berdampingan di dalam mobil. NAA segera merekam kejadian itu dan melaporkannya kepada keluarga, yang kemudian bergegas mendatangi Polres Kolut.

Sempat terjadi ketegangan, massa yang emosi mencoba membuka paksa pintu mobil, namun berhasil dihalangi oleh anggota piket. Menyadari situasi genting, Aipda ER segera menyalakan mobil dan melarikan diri melalui jalur belakang Polres Kolut. Hingga kini, ia masih menjadi buron, sementara KM telah diamankan dan ditemukan bersembunyi di rumah warga di Desa Puncak Monapa.

Kapolres Kolut menegaskan bahwa pencarian terhadap Aipda ER akan terus dilakukan tanpa kompromi. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak citra Polri,” tambah AKBP Arif.

IS

Pos terkait