Kolaka Utara – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Kolaka Utara (Polres Kolut) berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R alias G bin Daeng M bersama iparnya berinisial A. Penangkapan dilakukan di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, pada Senin (3/2/2025), dengan barang bukti berupa peralatan bengkel.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU Arif Affandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Tahti IPDA Agus Yusuf, S.IP., bersama tiga personel kepolisian.
“Dalam penangkapan yang dilakukan tim gabungan, pelaku R alias G bin Daeng M telah mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama iparnya, berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” ujar Arif Affandi dalam rilis resminya, Selasa (4/2/2025).
Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yakni Desa Patowonua, dua lokasi di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, dan satu di Kecamatan Rante Angin.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dengan tim Elang Resmob Polres Kolaka serta koordinasi operasional antar wilayah Polres Kolaka Utara dan Polres Kolaka.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Kolaka Utara,” tambah Arif Affandi.
Selain itu, ia juga mengusulkan penambahan personel Satreskrim, khususnya unit Pidum, karena saat ini hanya terdiri dari tiga personel. Hal ini diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat proses penyidikan terhadap kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
IS





