Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, Fortuner Ikut Diamankan

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria berinisial S dan H pada Selasa dini hari, 21 April 2026.

Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K. melalui Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan petugas di sebuah kafe yang berada di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.

“Sekitar pukul 02.20 Wita, petugas melihat beberapa kendaraan keluar dari lokasi. Salah satu mobil kemudian dihentikan dan di dalamnya terdapat seorang pria berinisial S,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, satu batang pipet kaca, serta tisu putih yang disimpan dalam kotak kacamata di laci bawah tape mobil.

Tak berselang lama, petugas kembali menghentikan kendaraan lain yang dikendarai pria berinisial H. diketahui sebagai Komisaris Utama PT Kasmar Tiar Raya yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Kecamatan Batu Putih. Sementara Pelaku nwrinisial S adalah mantan residivis kasus narkotika yang masih rekan satu kamar kos pelaku H. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu batang pipet kaca yang dibungkus tisu putih dan disimpan di saku celana bagian depan.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pria tersebut diketahui tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat.

“Di rumah kos itu ditemukan satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, satu sachet kosong, serta satu batang pipet kaca yang disimpan di dalam kotak plastik,” jelasnya.

Petugas selanjutnya kembali ke lokasi awal di Desa Lengkong Batu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan. Dari sekitar belakang mobil, polisi kembali menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sachet sabu dengan berat bruto 0,87 gram, dua unit handphone, alat hisap, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Aipda Ahmad Syaiful.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

Pos terkait