Kisruh Mutasi ASN Belum Tuntas, DPRD Ingatkan Ancaman Hukum dan Lumpuhnya Pelayanan Publik

Kolaka Utara– pikiranpembaharuan.com – DPRD Kolaka Utara menyoroti belum tuntasnya polemik rotasi dan pembebastugasan puluhan ASN yang diduga dilakukan tanpa persetujuan teknis (Pertek) dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan pelayanan publik.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap biasa. Dampaknya sangat luas bagi daerah,” tegas Agusdin dalam rapat dengar pendapat, Rabu (3/6/2026).

Agusdin menilai akar persoalan berada pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN untuk menyelesaikan masalah yang telah menyebabkan layanan SIASN terblokir.

“Sampai kapan kondisi ini dibiarkan? Harus ada langkah nyata agar daerah bisa keluar dari persoalan ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah yang pernah mengalami kasus serupa memilih mengembalikan ASN yang dilantik tanpa Pertek dan rekomendasi BKN ke posisi semula, lalu mengajukan kembali proses mutasi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Agusdin, langkah penyelesaian harus segera diambil agar polemik ASN tidak semakin berlarut-larut dan menimbulkan risiko hukum yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

“Jangan sampai persoalan ini terus berulang. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepatuhan terhadap aturan dan solusi yang jelas,” katanya.

DPRD Kolaka Utara berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan dan menindaklanjuti rekomendasi BKN agar pelayanan publik tidak menjadi korban dari kisruh mutasi ASN yang hingga kini belum terselesaikan.

Penulis : Israil

Pos terkait