KOLAKA UTARA – Jajaran Subdit II Dittipid 4 Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial H alias C (30) dan S (46) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 35 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 15.40 WITA, di sebuah rumah kos di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupatem Kolaka Utara, Sulawesi Tengga
Kedua terduga pelaku diketahui berdomisili di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Saiful, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditempati H alias C, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 27 gram serta delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8 gram,” kata Aipda Ahmad Saiful.
Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.150.000, 92 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 72 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, dua sendok plastik, satu korek api, dua alat hisap, dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam proses pengembangan, petugas turut mengamankan terduga pelaku S setelah ditemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan permintaan sisa uang hasil pembelian dari H alias C.
Menurut Aipda Ahmad Saiful, seluruh barang bukti yang diduga narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya. Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Riantho Sarira, S.H., memimpin penanganan perkara tersebut bersama tim penyidik Satresnarkoba.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Israil





