Polsek Pakue Ungkap Kasus Pencurian Racun Tanaman di Desa Saludongka, Kerugian Rp60 Juta

Kolaka Utara – Pikiran Pembaharuan – Polsek Pakue berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2026. Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Hj. Nurfaidah (45), ibu rumah tangga, warga Desa Saludongka, yang melapor ke Polsek Pakue pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

Pelapor melaporkan kehilangan racun tanaman sebanyak kurang lebih 50 kardus dengan estimasi kerugian sekitar Rp60.000.000. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pakue/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H. bersama personel Polsek Pakue melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A alias AC (37), yang diketahui berstatus PPPK paruh waktu, warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Pakue guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (IS)

Pos terkait