Kolaka Utara – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kolaka Utara menahan mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, Sulaweai Tenggara, berinisial E umur (34) atas dugaan korupsi APBDes tahun 2019–2023 dengan kerugian negara sebesar Rp981.467.367.
Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoang Agung Gultom mengungkapkan, penyelidikan dimulai Januari 2024 setelah ditemukan sejumlah kegiatan desa yang tidak dilaksanakan. Meski telah diberi kesempatan mengembalikan kerugian, E tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada gelar perkara di Polda Sultra, 2 Agustus 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kades E menjabat sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Audit Inspektorat mengungkap penyimpangan berupa mark up harga (Rp27,7 juta), pengadaan fiktif (Rp822,38 juta), volume pekerjaan fisik tidak sesuai RAB (Rp136,11 juta), serta PPN dan PPh yang tidak disetor (Rp35,27 juta). Ucapa Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober
“Tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara pada 7 Agustus 2025 untuk 20 hari pertama masa penahanan,”. Ujarnya
Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober menambahkan, Kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada terperiksa lain, kalau ada bukti yang kuat.
“Kita tunggu saja perkembangan kasusnya dan kami akan sampaikan secara terbuka dan transparan,”. Ucapnya
Tersangka di kebakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi, dengan ancaman 1 – 20 penjara. (IS)





