Kejari Kolut Tetapkan 3 tersangka Korupsi, pengadaan Tanah Rumah Adat diPitulua.

Kolaka Utara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah Rumah Adat di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pengadaan Tanah Adat di bayarkan tahun 2019 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ridwan, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka antaranya, tersangka “M” selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara (Periode Tahun 2019 s/d sekarang). Bersama Tersangka “FP” selaku pemilik lahan, dan Tersangka “AA” juga selaku pemilik lahan. Dikantor Kejaksaan Kolut. (Senin 09/12/2024)

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHPidana). Jelasnya

“Penetapan tiga tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, dan ketiganya sudah Ditahan di dilapas kelas II B Kolaka, untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut,”. Ucapnya

Lanjut Ridwan, Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan adanya indikasi kerugian sebesar Rp240.000.000 yang dihasilkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Ridwan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas,”. Jelasnya

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dan kepentingan publik. Kejari Kolaka Utara berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan.

IS

Pos terkait