Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Utara kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan atas kepatuhan tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Dengan skor 83,15, Kolaka Utara masuk dalam kategori B, yang merupakan predikat tinggi dalam penilaian pelayanan publik tahun 2024.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara kepada Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Utara, Syamsuddin, S.Pd., dalam acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari. Selasa (10/12/2024).
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup berbagai aspek penting, seperti kesiapan fasilitas, kompetensi pelaksana, penerapan standar pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Kontribusi aktif dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolaka Utara, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta beberapa Puskesmas, turut mendukung pencapaian ini.
Meski telah memperoleh kategori tinggi, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu langkah strategis yang tengah diinisiasi adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara terpadu, cepat, dan efisien.
Asisten III Setda Kolaka Utara, Syamsuddin, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak. “Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Namun, ini bukan akhir. Kami akan terus berinovasi dan berbenah agar pelayanan publik di Kolaka Utara semakin baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan layanan publik yang berkualitas serta menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk melakukan hal serupa.
IS





