Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Koltim Tahun 2023

Kolaka – pikiranpembaharuan.com – Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA dan A selaku penanggung jawab kegiatan swakelola, serta MIB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur.

“Penyidik menemukan adanya penyusunan RAB tanpa didukung survei harga riil di lapangan, manipulasi nota pembelanjaan material, serta dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” ungkap Bustanil dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran BTT Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 mencapai Rp10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,3 miliar dialokasikan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah warga terdampak bencana.

Namun, dalam proses pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp686,8 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 18 Mei hingga 6 Juni 2026.

Penahanan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya perkara.

Bustanil menegaskan, pihak Kejari Kolaka akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih,” tegasnya. (IS)

Pos terkait