Bobol Kios Kontainer di Lamokato, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi

Kolaka – Seorang pria berinisial S (29) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kios jualan berbentuk box kontainer di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin dini hari (18/5/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Khaeril Anwar sekitar pukul 01.30 WITA. Korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato.

Peristiwa itu pertama kali diketahui saat orang tua korban membuka kios sekitar pukul 06.00 WITA. Saat tiba di lokasi, kondisi kios sudah dalam keadaan terbongkar dan sejumlah barang di dalam tempat usaha tampak berserakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang disimpan di dalam laci jualan diketahui telah raib.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membobol kios milik korban dan mengambil uang tunai di dalamnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk merusak dan membobol box kontainer jualan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (IS)

Pos terkait