Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.10 WITA.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AS yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di samping teras rumahnya di Jalan Opu, Kelurahan Balandete. Kecamatan Kolaka.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak digunakan.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, AA mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi DT 5392 SF, satu unit Honda warna hijau hitam, dan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap pelaku, hingga berkoordinasi dengan personel Polsek Pomalaa. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian deng memberatan.
Penulis: Israil





