Eks Pegawai Indomarco di Kendari Ditangkap, Diduga Curi CPU dan Hardisk Bertahap

Kendari – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus tersebut, aparat Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AL (23), yang diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan AL ditangkap di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris berupa CPU komputer dan hardisk yang tersimpan di gudang perusahaan.

Menurut polisi, pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara bertahap dengan memanfaatkan aksesnya saat masih bekerja di perusahaan. Modus yang digunakan yakni masuk ke area gudang penyimpanan dan mengambil barang milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak lain.

Kasus itu terungkap saat salah seorang karyawan hendak melakukan pengiriman CPU komputer ke salah satu outlet di Kota Kendari. Saat dilakukan pengecekan stok, pihak perusahaan menemukan jumlah CPU berkurang dari delapan unit menjadi tujuh unit. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman CCTV di area gudang.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, AL diduga terekam mengambil dua unit hardisk menggunakan tas ransel pada 6 Maret 2026. Sehari berikutnya, pelaku kembali masuk ke gudang dan mengambil satu unit CPU. Pada 8 Maret 2026, AL kembali diduga mencuri tiga unit hardisk milik perusahaan.

Barang hasil curian tersebut diduga dijual kepada rekannya dengan harga Rp1,2 juta. Akibat aksi pencurian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas hitam, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara satu unit CPU dan lima hardisk yang diduga hasil curian masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Saat ini AL telah ditahan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (IS)

Pos terkait