Kolaka, Pikiran Pembaharuan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial H alias L (46) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (22/5/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Latambaga.
Laporan tersebut diterima melalui Program SAHABAT POLRI, yang selama ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait berbagai tindak kriminal, termasuk peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengarah pada seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan bahwa petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna cokelat yang berisi 28 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 9,04 gram.
Selain narkotika jenis sabu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga puluhan sachet sabu itu telah dikemas dan siap diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kecamatan Latambaga dan sekitarnya. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan percakapan pada telepon genggam milik terduga pelaku yang berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kepada penyidik, H alias L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial A. Pengakuan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kolaka masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H alias L dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Penulis : Israil





