496 PPPK PW di Bombana Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Masa Klarifikasi hingga 5 Juni 2026

Rumbia, pikiranpembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026. Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 496 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 800.1.13-2/12165 tentang Uji Publik Hasil Verifikasi Faktual PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Syahrun.

Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan Laporan Verifikasi Faktual Evaluasi Kinerja PPPK lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Nomor 700/58/EVAS/2026 tertanggal 10 Maret 2026, serta Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 3195/B-MP.01.01/SD/D/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Kepala BKPSDM Bombana, Abdul Muslikh, menjelaskan bahwa uji publik dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penataan tenaga non-ASN berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui uji publik ini, kami ingin memastikan seluruh data PPPK Paruh Waktu benar-benar valid dan sesuai ketentuan. Karena itu, masyarakat maupun tenaga PPPK diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi apabila terdapat data yang dianggap belum sesuai,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan menelaah dokumen administrasi, riwayat kerja, serta kesesuaian data pegawai yang tercatat dalam basis data pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa hasil verifikasi yang diumumkan saat ini belum bersifat final. Pemerintah Kabupaten Bombana masih membuka ruang bagi peserta yang dinyatakan TMS untuk melakukan klarifikasi data.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan profesional agar data PPPK Paruh Waktu yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang belum memenuhi syarat diwajibkan melakukan klarifikasi dengan membawa dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar verifikasi untuk mengikuti seleksi CASN Tahun 2025.

Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 25 Mei hingga 5 Juni 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah menegaskan bahwa peserta yang tidak melakukan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dianggap menerima hasil verifikasi faktual tersebut.

Langkah uji publik ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bombana dalam memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Israil