Polres Kolut Tangkap ASN dan Bandar Narkoba, Sabu 1,9 Gram Diamankan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kolaka Utara – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu dini hari (14/5/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial JDP (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Kodeoha, dan AL (46), warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Petugas pertama menangkap tersangka AL dan menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,37 gram. Selain itu, ditemukan pula uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 36 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 37 lembar,” ujar Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Batmar, S.H., dalam rilis resminya.

Selain itu, polisi turut menyita 1 set alat isap sabu (bong), 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, dan 1 unit handphone merk OPPO A3X dengan nomor IMEI 862121077218015 dari tangan AL.

Dari hasil interogasi, AL mengaku memiliki rekan yang bertugas sebagai kurir. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap JDP. Dari tangannya, disita tiga sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 1,54 gram, 35 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 35 lembar pecahan Rp50 ribu, serta 1 unit handphone merek Samsung A15 dengan IMEI 352384572033217.

“Setelah penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi, barang bukti sabu ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka,” jelas IPTU Batmar.

Saat ini, JDP dan AL telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
atau
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
dan/atau
Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IS

Pos terkait