Paripurna DPRD Kolaka Utara Bahas Raperda HUT Kolut dan Penataan Pemakaman

Kolaka Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dan Raperda tentang Penataan Pengelolaan Tempat Pemakaman, Senin (26/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Syair dan Agusdin, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, yang mewakili Bupati Kolaka Utara, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Raperda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dimaksudkan untuk memberikan dasar historis dan yuridis yang jelas sebagai identitas daerah. Pemerintah daerah menetapkan tanggal 18 Desember 2003 sebagai Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003.

Sementara itu, Raperda Penataan Pengelolaan Tempat Pemakaman diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait ketersediaan lahan pemakaman serta penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) secara tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka Utara, Buhari, menegaskan bahwa pengelolaan pemakaman tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan, kesehatan lingkungan, penataan ruang wilayah, serta penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya masyarakat.

Pandangan fraksi-fraksi DPRD turut menyoroti pentingnya pendataan menyeluruh terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mencegah potensi konflik lahan, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyiapkan ketersediaan lahan pemakaman yang memadai untuk jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh TPU di Kabupaten Kolaka Utara serta memastikan perlindungan terhadap makam leluhur dan makam bersejarah tetap menjadi prioritas. (IS)

Pos terkait