KPU Kolut Kembalikan Rp7,56 M Sisa Dana Pilkada

Kolaka Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp7.561.600.952 ke kas Pemerintah Kabupaten.

Pengembalian tersebut dilakukan melalui rapat bersama antara KPU dan Pemerintah Kabupaten yang dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, S.H., M.H., serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mukhlis Bachtiar, S.Pi., M.P, sebagai saksi dari pihak pemerintah daerah.

Penandatanganan berita acara pengembalian dana dengan Nomor 900.1/452/2025 dilaksanakan di Aula Media Center KPU pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 08.25 WITA.

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima dari Pemkab Kolaka Utara untuk Pilkada 2024 sebesar Rp34,5 miliar. Dana yang telah digunakan sebesar Rp26,93 miliar, sementara sisanya dikembalikan.

“Sejumlah anggaran tidak terpakai, seperti penyewaan enam unit mobil dan anggaran calon perseorangan karena tidak ada pendaftar,” ungkap Nurgalia kepada wartawan.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran terbanyak berada pada Badan Ad Hoc dan logistik. Beberapa kegiatan yang direncanakan juga tidak dilaksanakan, sehingga dilakukan efisiensi anggaran.

Di tempat yang sama, Bupati Kolaka Utara menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran setelah disusun rencana penggunaannya.

“Kami apresiasi kinerja KPU Kolaka Utara. Ini adalah bentuk transparansi dan prestasi yang layak dihormati,” ujar H. Nur Rahman Umar.

IS

Pos terkait