Tuntut Kepastian Ganti Rugi, Pemilik Lahan Tutup Akses Kantor Bupati Kolut

PIKIRAN PEMBAHARUAN. COM, KOLAKA UTARA — Menuntut kepastian penyelesaian ganti rugi sisa lahan, pemilik lahan Rosdiana (56) menutup akses jalan bagian utara menuju Kantor Bupati Kolaka Utara, dengan mengunakan Balok ditengah jalan. Senin (24/8/2026) sore.

Penutupan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita karena Rosdiana mengaku kecewa lantaran janji pemerintah untuk menyelesaikan persoalan lahannya belum terealisasi.

Rosdiana menyebut, sebagian lahan yang digunakan untuk akses jalan telah dibayar. Namun, menurutnya, masih terdapat sisa lahan sekitar 1.499,4 meter persegi yang belum diselesaikan.

Lahan tersebut berada di kawasan depan Kantor Bupati Kolaka Utara, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua. Rosdiana meminta sisa lahan tersebut diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi atau tukar guling dengan lahan di sekitar samping SPBU Ponggiha.

Aksi tersebut mendapat respons Pemkab Kolaka Utara. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mukhlis Bahtiar, bersama Satpol PP dan Pengacara Pemda Kolaka Utara Ferry Ashari, S.H., mendatangi lokasi untuk melakukan dialog.

Ferry mengatakan Pemkab akan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan pada Rabu (26/8/2026) untuk memeriksa dan mengklarifikasi seluruh dokumen terkait status, ukuran, serta riwayat lahan.

“Kami belum dapat memastikan hasil akhirnya, karena seluruh data dan dokumen masih perlu dipelajari dan diverifikasi terlebih dahulu,” kata Ferry.

Sementara Rosdiana menegaskan akses jalan belum akan dibuka sebelum ada kepastian penyelesaian dan dokumen resmi terkait sisa lahannya.

“Selama belum diselesaikan tanahnya ibu, jalan ini tidak akan dibuka. Saya tutup,” tegasnya.

Pertemuan kedua pihak dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) untuk mencari titik temu atas persoalan tersebut.

Penulis : Israil

Pos terkait