Kolaka Utara – Personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS di Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara. AS diduga memiliki narkotika jenis sabu. Jumat (16/5/2025) sekutar pukul 08.30 wita.
Kasat Narkoba IPTU Batmar S.H menjelaskan, saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang terbungkus dalam satu lembar tissu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO A3X dengan nomor IMEI 862121077218015 yang diduga terkait dengan kasus ini.
Menurut IPTU Batmar, modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kolaka Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
IS





