Kolaka Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos. M.Si menegaskan bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara pada tanggal 18 Desember serta penerapan sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi merupakan fondasi utama dalam membangun daerah secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kolaka Utara saat mewakili Bupati Kolaka Utara dalam Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara, Senin (26/1/2026), yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurut H. Muhammad Idrus, S.Sos. M.Si penetapan 18 Desember sebagai Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara bukan sekadar penanda administratif atau seremonial, melainkan memiliki makna historis dan yuridis sebagai identitas resmi daerah. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara.
Selain itu, Sekda Kolaka Utara menekankan pentingnya Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi sebagai pijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia menilai, pembangunan yang tidak didukung data akurat berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, keberadaan data desa dan kelurahan presisi menjadi instrumen penting dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Dengan data desa dan kelurahan presisi, perencanaan pembangunan tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sekda Kolaka Utara menambahkan, pemanfaatan data presisi akan memperkuat efektivitas kebijakan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial di daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kolaka Utara turut mendorong agar data desa dan kelurahan presisi dijadikan rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah serta dikelola secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kolaka Utara menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis data riil, guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Utara. (IS)





