KOLAKA UTARA, Sukarno (38) warga Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diciduk Tim opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara dan personil Opsnal Polres Kolaka, hari itu juga, usai membawa kabur motor Honda Dengan Nopol DP 1143 TD Milik Wandi warga Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Modus operandi pelaku menawarkan Pekerjaan Disalah satu Perusahaan Tambang nikel Di Kolaka Utara.
Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi Mengatakan, korbannya atasnama Wandi (21) warga Desa Watuliu, melaporankan Motornya di bawa lari orang pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 dengan nomor : LP/ B / 55 / X / 2024 / SPKT / POLRES KOLAKA UTARA / SULAWESI TENGGARA.
“Saat itu juga, Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara Langsung mencari informasi dan melakukan komunikasi ke Personil Opsnal Polres Kolaka, “. Ungkapnya
Berdasarkan Keterangan dari Wandi Pelaku melarikan diri ke Kolaka Selang berapa Lama Pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Awal Kejadiannya dari Keterangan Wandi, pelapor menjemput terlapor di kosnya dengan tujuan menuju lokasi tambang IUP PT. CSM untuk melamar kerja dan bertemu dengan Pak Yunus. Dalam perjalanan di Desa Totallang, terlapor meminta berhenti sebentar untuk membeli makanan dan rokok untuk Pak Yunus. Setelah itu, terlapor mengusulkan dirinya yang membawa motor dengan alasan oleng jika pelapor yang mengemudi. Ungkapnya
“Sesampainya di pertigaan menuju PT. CSM, terlapor meminta pelapor untuk mengambil barang milik Pak Yunus di bawah batu,”. Ungkapnya
Lanjut Arif, sekitar jumat siang pukul 11.30 wita di jalur pertigaan menuju PT CSM pelaku Sukarno turun dan mencari barang tersebut, Melihat Wandi lengah, pelaku langsung melarikan diri dengan motor milik pelapor.
Pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna putih hitam. Sudah diamankan di Polres Kolaka Utara. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHPidana.
IS





