Polres Buton Utara Tahan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

Buton Utara – pikiranpembaharuan.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Ereke–Maligano, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menahan seorang tersangka berinisial F (19) setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka resmi ditahan sejak Selasa (2/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Laode Muh. Farid, menjelaskan bahwa seorang pelaku lain yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Polisi juga telah mengidentifikasi empat terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni AL, AR, FA, dan RI. Penyidik meminta mereka segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif guna memperlancar proses hukum.

“Kami mengimbau kepada para terduga pelaku agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Jika tidak mengindahkan imbauan tersebut, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Laode Muh. Farid, Rabu (3/6/2026).

Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta mengajak masyarakat turut mendukung penegakan hukum dengan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Penulis : Israil