Kendari, pikiranpembaharuan.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial SA yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku diamankan di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Kamis (21/5/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial IK, yang dikenal sebagai “jaksa gadungan”.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa SA diduga menerima dan menampung puluhan sepeda motor yang berasal dari hasil tindak kejahatan.
“Peran SA sebagai penadah sepeda motor. Dari hasil pengembangan kasus tersangka IK, kami menemukan keterlibatan SA yang diduga menadah sebanyak 25 unit sepeda motor,” ujar Welliwanto, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan yang belum ditemukan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat, sekaligus mencari barang bukti sepeda motor yang belum berhasil diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Israil Yanas




