Palopo – pikiranpembaharuan.com – Nasib pahit menimpa Ahmad (62), Imam Masjid As Salam di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan yang mengundang simpati masyarakat, kini pria lanjut usia tersebut harus menghadapi kenyataan lain. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang sebelumnya ditegurnya di dalam masjid.
Perkembangan kasus ini mengejutkan banyak pihak. Sosok Ahmad yang selama ini dikenal sebagai imam masjid dan sempat menjadi korban kekerasan, kini harus menjalani proses hukum dari laporan yang dilayangkan keluarga anak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan anak.
Meski telah berstatus tersangka, Ahmad hingga saat ini belum ditahan dan masih menjalani proses hukum yang berlangsung.
Peristiwa ini berawal pada 29 April 2026 di Masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Saat itu Ahmad menegur seorang anak yang diduga bermain mikrofon di dalam masjid. Teguran yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kesucian rumah ibadah tersebut justru berujung pada rangkaian peristiwa yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.
Tak lama setelah kejadian itu, Ahmad menjadi korban pengeroyokan. Ia mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan medis. Kondisinya saat itu memicu keprihatinan masyarakat yang menilai tindakan kekerasan terhadap seorang imam masjid lanjut usia tidak dapat dibenarkan.
Keluarga Ahmad kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun kasus berkembang ketika sehari setelah laporan itu dibuat, ibu dari anak yang ditegur melaporkan balik Ahmad ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Sejak saat itu, dua laporan hukum berjalan bersamaan. Di satu sisi Ahmad tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan, namun di sisi lain ia juga harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu dari anak tersebut sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap Ahmad. Selain itu, seorang pria berinisial Wahyu (24) juga telah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang sama.
Kasus ini menyisakan duka dan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Sebuah teguran yang bermula di lingkungan rumah ibadah kini berubah menjadi perkara hukum yang menyeret banyak pihak. Sosok imam masjid yang sebelumnya mendapatkan simpati karena menjadi korban kekerasan, kini harus menjalani proses hukum sebagai terlapor dalam kasus berbeda.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh perkara akan ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada. Masyarakat pun diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh di persidangan.
Penulis : Israil





