Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengalokasikan Rp107,6 miliar untuk 127 desa pada Tahun Anggaran 2026. Angka ini bukan sekadar besaran dalam dokumen APBDes, melainkan amanah besar yang harus diwujudkan dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari total tersebut, Rp70 miliar bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD, sedangkan Rp37,67 miliar berasal dari Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kolaka Utara, Dahring, S.TP, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa tidak boleh bersifat administratif semata. Ia meminta seluruh pemerintah desa bekerja secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada penyimpangan, tidak boleh ada program asal jadi, apalagi pemborosan terselubung. Setiap rupiah harus berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembagian dana mengacu pada regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026. Skema pembobotan dilakukan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis. Dengan pendekatan ini, desa yang memiliki tantangan lebih besar akan memperoleh porsi anggaran yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Prioritas penggunaan dana difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, peningkatan layanan kesehatan desa termasuk percepatan penanganan stunting, serta program ketahanan pangan.
Selain itu, pengembangan koperasi desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai, hingga penguatan infrastruktur digital menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi dan kemandirian desa.
PMD juga menegaskan bahwa belanja operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3 persen. Artinya, anggaran tidak boleh terserap hanya untuk kebutuhan birokrasi, melainkan harus lebih besar dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana tersebut turut mencakup penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya, termasuk BPD, Imam Desa, dan Linmas. Namun, peningkatan kesejahteraan aparatur desa harus sejalan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Seluruh program wajib dirumuskan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APBDes 2026. Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting sebagai mekanisme kontrol agar program benar-benar menjawab kebutuhan riil warga.
Dengan nilai Rp107,6 miliar, masyarakat berhak menuntut perubahan yang konkret. Infrastruktur desa harus membaik, layanan dasar semakin kuat, angka kemiskinan ditekan, dan ekonomi desa bergerak lebih produktif. Dana desa tidak boleh berakhir sebagai laporan tebal di atas kertas, tetapi harus terlihat nyata di lapangan. (IS)



