Kolaka Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang penerbitan sertifikat hak kepemilikan lahan atas nama Tugiyo, yang beralamat di Kecamatan Batu Putih, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, kepemilikan lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan jalan umum atau aset daerah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Kepala BPN Kolaka Utara, Kuntanto, A.Ptnh, S.H., M.H., Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran, perwakilan Dinas PUPR, serta Koordinator Anti Mafia Agraria, Kurnia Sandi, selaku koordinator aksi.
Kegiatan RDP ini digelar di ruang sidang DPRD pada Selasa (14/1/2025).
Ketua Komisi I, Nasir Banna, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar RDP bersama instansi terkait guna membahas sengketa penerbitan sertifikat lahan di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
“Kami baru saja menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas PUPR, BPKAD, Dishub, dan BPN, guna membahas masalah aset daerah yang dikuasai oleh seorang individu,” ujar Nasir Banna kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Nasir Banna menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kolaka Utara mendesak Kantor BPN untuk segera berkomunikasi dengan pemilik lahan yang berstatus sebagai aset daerah. Tugiyo sendiri dikabarkan bersedia mengembalikan lahan milik pemerintah daerah, sembari menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset daerah tersebut.
“Setelah itu, dia akan menyerahkan secara administratif ke pihak BPN agar aset yang telah disertifikatkan ini kembali menjadi milik daerah. Sebab, sejak tahun 2010 lahan tersebut memang sudah menjadi milik pemerintah daerah dan tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2014,” kata Ketua Komisi I.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD, Hairil Imran, mengungkapkan bahwa pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025) diharapkan menjadi yang terakhir.
“Jika sudah ada kesepakatan, kami akan segera mengurus pencabutan sertifikat dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hairil Imran juga menyebut bahwa jika mediasi menemui jalan buntu, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap sertifikat atas nama Tugiyo, dengan Nomor Sertifikat 007011703.
Sementara itu, Kepala BPN Kolaka Utara, Kuntanto, mengaku telah meninjau lokasi lahan tersebut bersama Penjabat Bupati dan Kapolres, sekaligus menindaklanjuti aspirasi elemen Anti Mafia Agraria agar perkara ini segera diselesaikan.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai institusi, termasuk Pemerintah Daerah Kolaka Utara, dan sudah mendapatkan beberapa bukti kepemilikan sah Pemkab terhadap lahan yang dikuasai Tugiyo,” terangnya.
Senada dengan itu, Koordinator Anti Mafia Agraria, Kurnia Sandi, berharap kasus lahan di Kecamatan Batu Putih menjadi perhatian serius BPN agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Masalah ini sudah kami persoalkan sejak September 2024, tetapi hingga kini belum ada titik temu atau kesepakatan yang bisa diperoleh oleh pemerintah daerah,” harapnya.
IS





