Aktivis Kolaka Utara Tolak Revisi UU Kejaksaan, Khawatir Demokrasi Terancam

Kolaka Utara – Puluhan aktivis di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, menolak dengan tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka menilai revisi tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi dan mengancam kebebasan masyarakat. Kamis (20/02/2025)

Sandi Kurniawan, salah satu aktivis yang memimpin gerakan ini, menyatakan bahwa revisi UU Kejaksaan berpotensi memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Kejaksaan, yang dapat berdampak negatif terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat.

“Jika revisi ini disahkan, Kejaksaan akan memiliki kekuasaan yang sangat besar, yang bisa saja digunakan untuk mengekang kritik terhadap pemerintah. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi kebebasan berbicara dan hak asasi manusia,” tegas Sandi dalam pernyataannya pada Kamis malam (20/2/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan ini juga bisa membatasi ruang gerak aktivis serta masyarakat sipil dalam melakukan advokasi dan mengawasi kebijakan pemerintah.

“Kami khawatir revisi ini akan dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat dan mempersempit ruang demokrasi. Masyarakat harus bersatu untuk menolak regulasi yang dapat merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan, Sandi mengajak masyarakat Kolaka Utara untuk lebih aktif dalam mengawal kebijakan publik dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

“Mari kita bersama-sama bersuara dan berjuang agar hak-hak serta kebebasan kita tetap terjamin. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” serunya.

Selain Sandi Kurniawan, banyak aktivis dan tokoh masyarakat Kolaka Utara turut serta dalam gerakan ini. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali dampak revisi UU Kejaksaan demi kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

IS

Pos terkait