DPRD dan Pemkab Kolut Dorong Percepatan Pemekaran DOB Pakue Raya di DPR RI

Kolaka Utara – Sebanyak delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara menghadiri musyawarah nasional yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Nasional se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan berlangsung di Gedung Nusantara V DPR RI pada Kamis (20/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tujuh anggota DPRD dari lintas komisi didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, serta Ketua Forum DOB Pakue Raya, H. Bustam. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Taufiq S., SP, MM, Asisten I Mukhlis-Bachtiar, S.Pi, MP, dan Kepala Dinas PUPR Mukramin, SE, MM. Kehadiran mereka bertujuan untuk mempercepat proses pemekaran Kecamatan Pakue Raya dari Kabupaten Induk Kolaka Utara.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Samsir, S.T, M.Si, menyampaikan bahwa pertemuan ini memiliki dua agenda utama. Pertama, meminta kepada pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah guna mempercepat terbentuknya DOB Pakue Raya. Kedua, memilih Ketua Umum Forum Pemekaran baru secara nasional.

“Inti dari kegiatan ini ada dua, yaitu mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium sehingga pemekaran Daerah Otonomi Baru Kecamatan Pakue Raya bisa terealisasi, serta memilih Ketua Forum Pemekaran yang baru secara nasional,” ujar Samsir saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat sore (22/2/2025).

Samsir menambahkan bahwa acara ini dihadiri oleh ratusan pengurus tim pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia. Hasil rapat menetapkan bahwa masing-masing tim CDOB diminta untuk menyusun dan membentuk struktur organisasi guna menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemekaran.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, menjelaskan bahwa rencana pemekaran enam kecamatan dari Kabupaten Induk Kolaka Utara telah mendapatkan restu dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Secara administrasi, persyaratan untuk menjadikan Pakue Raya sebagai CDOB juga telah terpenuhi.

“Sebenarnya, permasalahan ini tinggal bergantung pada kebijakan Presiden Prabowo untuk mencabut moratorium. Namun, masih ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi. Selain itu, penentuan ibu kota DOB Pakue Raya masih menjadi pembahasan, serta kesiapan bupati definitif saat ini dalam mendukung pemekaran Kabupaten Pakue,” ungkapnya.

Menurutnya, semua pihak optimis pemekaran ini akan segera terwujud. Pasalnya, salah satu visi Presiden Prabowo adalah meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, yang sejalan dengan kebutuhan pemekaran wilayah.

Muhammad Syair juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah DPRD dan Pemkab Kolaka Utara dalam upaya memperjuangkan pemekaran Kecamatan Pakue Raya sebagai DOB.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 131 daerah di Indonesia yang mengajukan pemekaran CDOB. Sementara di Sulawesi Tenggara, ada enam daerah yang mengusulkan pemekaran, yakni Konawe Timur, Kota Raha, Muna Timur, Kabaena, Provinsi Kepulauan Buton, dan Kabupaten Pakue Raya

IS

Pos terkait