Kolaka Utara, Menanggapi isu dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara melalui Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan patroli dan monitoring di area tersebut. Patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung sesuai dengan izin yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, mengatakan bahwa patroli ini difokuskan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya serta bekas IUP PT Pandu. “Hasil patroli menunjukkan PT Kasmar Tiar Raya masih aktif melakukan penambangan ore nikel di area IUP mereka, dengan lokasi yang terpantau di koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″E,” jelasnya.
Tim patroli juga menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya pada koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″E. Namun, tidak ditemukan aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun eks IUP PT Pandu.
Dalam patroli tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya yang berlaku hingga 21 Juni 2031 dan SK pengoperasian terminal khusus perusahaan tersebut.
IPTU Tommy menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Batuputih. “Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
IS





