Aipda ER belum Tertangkap, Kasus dugaan Perselingkuhan Propam Kolut dalami Status Pernikahan

Kolaka utara, Kasus dugaan Perselingkuhan Antara Istri orang berinisial “KM” bersama oknum Polisi berinisial Aipda ER masih belum menemui titik terang, Pasalnya Oknum Polisi Aipda ER belum di temukan, sementara pihak kepolisian Polres Kolaka Utara masih mencari fakta status perkawinan pasangan Suami berinisial “AT” pelapor dengan Istrinya berinisial “KM” terlapor yang statusnya nikah secara Agama dan tidak memiliki Bukti Surat nikah. Sementara Oknum Polisi Aipda ER masih melarikan diri dan terancam pemecatan dari dinas Kepolisian atau PTDH. Pernyataan ini, disampaikan Waka Polres Kompol Moch Salman di Kantor Polres Kolaka Utara. Rabu (06/11/2024).

Waka Polres Kolaka Utara. Kompol Moch Salman, mengatakan, Laporan Kasus Dugaan perselingkuhan maupun Perzinahan masih butuh pembuktian, kan masih ada praduga tak bersalah , untuk membuktikan dugaan tersebut Aipda ER nanti akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

“kami sudah melaporkan langsung ke Kapolda untuk ditindak lanjuti,”. Ucapnya

Perintah kapolda sudah ditindaklanjuti dengan Propam Polda mengeluarkan surat perintah pencarian dan melakukan pemanggilan terhadap Oknum polisi berinisial Aipda ER, saat kasus ini. Beredar propam Polda langsung Berangkat ke kolaka utara dan memeriksa 5 anggota yang melakukan piket di malam kejadian.ungkapnya

“Aipda ER masih dalam pencarian artinya mau menyerahkan diri mau pun tidak datang, secara administrasi Laporan sudah dibuat,”. Ucapnya

Aiptu ER tetap masuk pelanggaran kode etik Kepolisian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota Polri yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi disiplin berupa tindakan dan/atau hukuman disiplin maupun mencoreng nama Institusi Polri. Ucapnya

“Jabatan Aipda ER sudah dicopot setelah Laporan Dugaan Perselingkuhan di Tanggal 19 Desember 2024 lalu. Sekarang Dia tidak punya jabatan lagi,”. Ucapnya

Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Propam dan personil lainnya sudah menyurat meminta keterangan dari kementerian Agama Kolaka Utara termaksud KUA, untuk apa, untuk pernyataan status pernikahan, Yang kami sudah dapati keterangan dari Propam, bahwa Pasangan AT dan KM selama tidak tercatatkan dan tidak memiliki bukti kepemilikan Buku nikah dan tidak ada pernikahan sah secara negara.

“Walaupun ada keterangan dari desa simbula yang menyatakan, pernah menikah dan baru di keluarkan tertanggal 24 oktober 2024. Sementara mereka menikah secara Agama ditahun 1997,”. Ungkapnya

Inilah kronologis kejadiannya yang dirilis Propam Polda Sultra, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober sekitar Pukul 20.30 setelah piket propam melakukan pengecekan piket jaga mako polres Kolut. Kemudian setelah pengecekan piket fungsi para personil piket duduk duduk di depan ruang SPKT, tidak lama kemudian muncul Aipda Erwin diseberang jalan.

“Menggunakan mobil Ayla merah dengan DT 1346 BJ yang singgah dan duduk di atas tanggul pinggir pantai sedangkan mobil Ayla merah tersebut melanjutkan perjalanan ke arah utara,”. Ucapnya

Sekitar jam 23.00 Wita pawas bersama anggota jaga melihat Aipda ER memasuki mako polres kolut seorang diri menggunakan kondaraan roda 4 (mobil) Ayla merah DT 1346 BJ lalu parkir di samping ruang SPKT. Sekitar pukul 01.30 wita masuk hari kamis dini hari datanglah Astang, Nurul (anak) bersama Ahmad Yarib untuk mempertanyakan keberadaan Aipda ER, Kemudian Nurul anak pertama Astang melihat mobil Ayla merah dengan Plat DT 1346 BJ yang diduga milik ibunya,berinisial “KM”.

setelah Nurul mendekati mobil tersebut, dan mengambil video keberadaan dan posisi Aipda ER dan KM yang berada dalam mobil sedang tidur di kursi mobil samping kursi sopir atau samping Aipda ER, melihat kejadian tersebut Nurul memberi tahu bapaknya yaitu Astang dan Astang menghubungi keluarga kelurganya untuk datang ke SPKT polres kolut, selang beberapa menit massa mulai berdatangan satu persatu sehingga terkumpul sekitar kurang lebih 30 orang warga dan dipimpin oleh Ahmad Yarib.

Melihat kejadian tersebut, massa yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 orang tersebut, hendak melakukan amukan massa kepada Aipda ER yang berada didalam mobil bersama “KM” namun berhasil dihalangi oleh Anggota Piket dan pawas. Massa yang sudah memanas kemudian berusaha membuka pintu mobil secara paksa, namun Aipda ER terbangun dan langsung membunyikan mobilnya dan mengendarai mobilnya keluar dari mako menggunakan jalur belakang secara panik, dan berhasil melarikan diri namun dikejar oleh massa tetapi tidak terkejar.

Sampai saat ini Oknum polisi Aiptu ER masih dalam pengejaran, adapun oknum Polisi Aiptu ER setelah ditemukan akan diambil dulu keterangan di polres Kolaka Utara dan kami juga dapat perintah langsung dari kapolda untuk segera di antar ke Propam Polda Kendari Sulawesi Tenggara.

IS

Pos terkait