Polres Kolaka Utara Fasilitasi Pernikahan Tahanan, Jamin Hak Sipil di Masjid Hadiqatul Jannah

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara memfasilitasi pernikahan seorang tahanan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang berlangsung di Masjid Hadiqatul Jannah pada Minggu, 3 Agustus 2025.

pada saat kejadian korban NW masih dibawah umur dan saat ini Telah berumur 18 tahun sejak tanggal 25 juli 2025 sehingga mengajukan untuk dininikahkan.

Tersangka berinisial A (20), warga Desa Seuwa, Kecamatan Pakue, menikahi korban NW (18), yang juga berasal dari desa yang sama. Pernikahan tersebut telah mendapat persetujuan dan dispensasi resmi dari Pengadilan Agama Lasusua.

Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Lasusua, Ihyauddin, S.Ag., dengan mahar berupa seperangkat alat salat dan emas.

Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak sipil tahanan. “Keluarga tersangka telah melengkapi seluruh administrasi, dan korban telah berusia 18 tahun sejak 25 Juni 2025. Kami memfasilitasi pernikahan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (IS)

Pos terkait