Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyatakan kesiapan penuh untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Seluruh persyaratan daerah telah dipenuhi, termasuk penetapan lokasi dan kesiapan lahan, sehingga saat ini pemerintah daerah hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, menegaskan bahwa lokasi pembangunan rutan telah ditetapkan di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, dengan luas lahan sekitar dua hektare. Lokasi tersebut dinilai layak dan strategis untuk mendukung kebutuhan pemasyarakatan di Kolaka Utara.
“Dari sisi daerah, semuanya sudah siap. Lokasi sudah ditentukan dan lahannya tersedia. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dan putusan dari pemerintah pusat,” ujar Bupati, Kamis (8/1/2026).
Selama ini, Kolaka Utara belum memiliki rumah tahanan sendiri. Penanganan tahanan masih mengandalkan fasilitas kepolisian serta lembaga pemasyarakatan di daerah lain, yang dinilai kurang efektif dan berdampak pada optimalisasi pelayanan pemasyarakatan. Ujarnya
Bupati menjelaskan, pembebasan lahan telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Kendala administrasi berupa sertifikasi lahan kini memasuki tahap akhir setelah mendapat respons dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Proses sertifikasi sedang berjalan dan sudah ditindaklanjuti. Ini menjadi bagian dari komitmen kami agar pembangunan rutan tidak lagi terkendala dari sisi lahan,” jelasnya.
Pemkab Kolaka Utara juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh persyaratan teknis terpenuhi. Dari hasil komunikasi tersebut, lahan yang disiapkan dinilai memenuhi kebutuhan pembangunan rutan. Ujarnya
Dengan kesiapan tersebut, Pemkab Kolaka Utara berharap pembangunan rutan dapat segera diputuskan oleh pemerintah pusat. Kehadiran rutan di Kolaka Utara diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di daerah. Jelasnya (IS)





