Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) RKPD Tahun Anggaran 2027, Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Rabu (29/4/2026), di Islamic Center Masjid Agung
Forum strategis ini dibuka langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bappeda Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, kepala OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Mengangkat tema “Perluasan Akses dan Pemerataan Pelayanan Dasar serta Penguatan Daya Saing Daerah melalui Digitalisasi dan Konektivitas Infrastruktur”,
Musrembang menjadi ruang penting untuk menyusun arah pembangunan daerah yang lebih inklusif, terukur, dan adaptif terhadap tantangan ke depan.
Kepala Bappeda Kolaka Utara, Ismail Mustafa, ST, menegaskan bahwa penyusunan RKPD 2027 dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan sinkronisasi kebijakan lintas sektor dan tingkatan pemerintahan. Ia mengungkapkan, keterbatasan fiskal akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tantangan utama dalam perencanaan tahun mendatang.
“Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan inovatif dalam menentukan prioritas. Program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi fokus utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian program dengan kemampuan keuangan daerah dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Selain itu, optimalisasi potensi daerah serta pengembangan skema pembiayaan alternatif menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Menurutnya, digitalisasi layanan pemerintahan dan penguatan infrastruktur konektivitas menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efisiensi, memperluas akses layanan, serta mendorong daya saing daerah di era modern.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap lahir kesepakatan program pembangunan yang realistis, tepat sasaran, dan mampu memperkuat fondasi pembangunan jangka menengah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara secara berkelanjutan. (IS)





