Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Polemik pelantikan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan. DPRD Kolaka Utara mempertanyakan pengangkatan seorang guru yang langsung dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah.
Ketua Fraksi PKB yang juga Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, ST., M.Si, menilai penempatan tersebut tidak lazim karena dinilai tidak melalui proses jenjang karier birokrasi secara berurutan.
Menurutnya, jabatan guru merupakan jabatan fungsional yang jika dialihkan ke jabatan struktural seharusnya ditempatkan pada instansi yang sesuai dengan latar belakang dan kompetensinya.
“Kalau dari jabatan fungsional guru kemudian masuk ke struktural, sebaiknya ditempatkan di dinas teknis seperti Dinas Pendidikan, Pariwisata, atau Pemuda dan Olahraga. Bukan langsung menjadi kepala bagian,” ujar Samsir, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ASN memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, proses tersebut tetap wajib mengacu pada aturan perundang-undangan serta prinsip sistem merit agar birokrasi berjalan profesional.
Samsir juga menyoroti pentingnya pengalaman kerja dalam menduduki jabatan strategis.
Menurutnya, pejabat yang ditempatkan harus memiliki pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
“Kalau seseorang tidak punya pengalaman di bidang itu lalu ditunjuk menjadi kabag, bagaimana bisa bekerja secara profesional,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat DPRD memanggil pejabat yang baru dilantik dalam rapat kerja, yang bersangkutan mengaku masih dalam tahap belajar.
“Kemarin waktu kami panggil dalam rapat, jawabannya masih belajar. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, DPRD Kolaka Utara juga menyoroti pelantikan puluhan ASN yang disebut belum mengantongi persetujuan teknis (pertek). DPRD meminta pemerintah daerah lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran dalam proses pelantikan seperti ini,” tegas Samsir.
Menanggapi kritik itu, Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin Syukur, memastikan pelantikan guru menjadi kepala bagian telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ASN dari jabatan fungsional tetap memiliki peluang menduduki jabatan struktural selama memenuhi syarat administrasi, kompetensi, serta status fungsionalnya telah dilepas.
“Guru bisa saja mengisi jabatan kabag, asalkan status fungsionalnya dilepas. Dari sisi golongan juga rata-rata sudah memenuhi syarat,” jelas Wahyuddin.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kalau itu terjadi ada Guru jadi Kabag tanpa prosedural maka, harus mengembalikan uang negara dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan karena istrinya siapa, kalau salah ya salah, tidak bisa dibiarkan,” tegasnya (IS)





