DPRD Kolut Rekomendasikan Sanksi Administratif Dugaan Pelanggaran ASN di Puskesmas Latowu

Kolaka Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Kolaka Utara menyusul dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan etika yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kolaka Utara Nomor 000.10.1/DPRD/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas laporan Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sultra, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 5 Januari 2026, serta hasil kunjungan lapangan tim gabungan yang melibatkan BKPSDM, Satpol PP, dan tim hukum Pemerintah Daerah Kolaka Utara.

DPRD menegaskan rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk menjaga integritas, kehormatan, dan citra ASN sebagai pelayan publik, sekaligus memastikan stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, menegaskan DPRD tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pembinaan dan langkah administratif yang proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan. Jumat (9/1/2026),

“Rekomendasi ini adalah bentuk pengawasan DPRD untuk menjaga marwah ASN serta memastikan pelayanan publik tetap profesional dan kondusif. Kami tidak menghakimi, tetapi mendorong pembinaan dan langkah administratif sesuai aturan,” ujarnya.

Mengacu pada telaah staf Kepala BKPSDM Kolaka Utara, DPRD meminta Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan langkah administratif guna menjaga stabilitas layanan publik, meredam potensi gejolak sosial, dan menciptakan situasi kerja yang kondusif. Ujarnya

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Bupati Kolaka Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Puskesmas Latowu berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DPRD merekomendasikan pemberian teguran tertulis kepada Camat Batu Putih. Tegasnya

“DPRD juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolaka Utara melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih,”. Ujarnya

Sementara terkait dugaan pelanggaran hukum, DPRD Kolaka Utara menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diusut sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Syair menambahkan, langkah administratif yang diambil harus bersifat proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta tetap menjaga kepercayaan publik.

“Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan asas keadilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.

DPRD Kolaka Utara berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif demi menjaga marwah pemerintahan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara. Terangnya (IS)

Pos terkait