Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Penelusuran ini dilakukan menyusul laporan DPRD yang menyoroti sejumlah kebijakan kepegawaian yang dinilai tidak sesuai prosedur.
DPRD Kolaka Utara sebelumnya melakukan konsultasi langsung ke kantor pusat BKN di Jakarta. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Nasir Banna, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin. Mereka diterima Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, pada Kamis (29/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengungkap temuan pelantikan 118 ASN serta penonaktifan (nonjob) 38 ASN pada 18 April 2026 yang diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Muhammad Syair menyebut kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya penyimpangan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Menindaklanjuti laporan itu, BKN mengidentifikasi empat poin dugaan pelanggaran, yakni pelantikan tanpa rekomendasi BKN, penonaktifan ASN tanpa persetujuan, pelantikan yang tidak sesuai rekomendasi, serta penempatan tenaga guru di luar kewenangan Dinas Pendidikan.
Sebagai langkah lanjutan, BKN telah melayangkan surat resmi kepada BKPSDM Kolaka Utara untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait, termasuk surat keputusan (SK) pelantikan dan penonaktifan ASN. Dokumen tersebut akan diperiksa secara menyeluruh sebagai dasar evaluasi.
“BKN memberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada bupati,” ujar Muhammad Syair.
BKN menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Jika diabaikan, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari pemblokiran data ASN melalui sistem I-Mut hingga sanksi administratif lainnya.
DPRD Kolaka Utara mendorong BKPSDM segera menyerahkan seluruh dokumen yang diminta agar proses evaluasi berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola kepegawaian di daerah. DPRD menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah polemik berkepanjangan. (IS)





