Kolaka Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara telah menetapkan enam Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kolaka Utara menemukan bukti kuat bahwa para Kades tersebut melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan serta Undang-Undang Desa, karena diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jumat (01/11/2024).
Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, menjelaskan bahwa enam Kades yang terjerat kasus ini adalah HS, RS, AB, HR, MT, dan AM. Bawaslu telah melayangkan surat panggilan pertama kepada para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, menurut informasi yang diterima, keenam Kades tersebut tidak berada di tempat, sehingga Bawaslu akan mengambil langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Rusdi, sanksi pidana yang mengancam keenam tersangka adalah hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait. Selain para Kades, Bawaslu Kolaka Utara juga menerima laporan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan peraturan lain di luar ketentuan Pilkada. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sampai saat ini, Bawaslu telah memberikan rekomendasi terkait dua ASN yang diduga melanggar peraturan, dan nantinya kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Pemda Kolaka Utara,” ungkap Rusdi.
Penelusuran Pikiranpembaharuan.com mengungkap nama- nama enam Kades sesuai pro justitia nomor : B/420/X/2024.
yang dijadikan tersangka Bawaslu Bersama Gakkumdu Kolut antaranya :
1. Muh. Taris, S.Pd, Kades Kasumeto,
Kecamatan Pakue.
2. Muhammad Rusli, Kades Samaturu,
Kecamatan Watunohu, .
3. Abrianto, S.E, Kades Patikala, Kecamatan Tolala
4. Herman, Kades Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih
5. Amirullah, SH, Kades Tambuha,
Kecamatan Watunohu,
6. Hasim, Kades Kosali, Kecamatan Pakue.
IS





