Kolaka Utara – Enam kepala desa di Kolaka Utara kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah diduga terlibat dalam praktik politik pada pemilihan kepala daerah yang tengah berlangsung. Temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara menyebutkan bahwa para kepala desa ini secara terbuka menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dugaan pelanggaran tersebut menjadi sorotan karena mencederai prinsip netralitas yang harus dijaga oleh aparatur pemerintahan dalam setiap proses pemilu.
Kasus ini mencuat ketika keenam kepala desa tersebut tertangkap kamera berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut pasangan calon tertentu, yang dianggap sebagai bentuk dukungan politis. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tindakan mereka dinilai melanggar aturan netralitas dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, bertindak cepat dengan mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilihan. Pada malam yang sama ketika keputusan Gakkumdu keluar, Yusmin langsung menandatangani surat penonaktifan keenam kepala desa yang diduga terlibat. “Saya sudah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam. Sekretaris desa masing-masing akan melanjutkan tugas kepala desa sebagai Pelaksana Harian (PLH) agar roda pemerintahan tetap berjalan,” jelas Yusmin.
Lebih lanjut, Yusmin menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan tindakan sementara sambil menunggu putusan pengadilan. Jika terbukti bersalah, keenam kepala desa tersebut akan menghadapi sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan pemecatan permanen dari jabatan mereka. “Jika pengadilan menyatakan mereka bersalah, maka tidak ada kompromi. Mereka akan diberhentikan secara permanen,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai bahwa netralitas dalam pemilihan umum adalah prinsip yang tidak bisa diganggu gugat, terutama oleh aparatur desa yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat setempat. Masyarakat Kolaka Utara pun menaruh harapan agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan.
Dengan adanya penonaktifan ini, diharapkan seluruh kepala desa di wilayah Kolaka Utara tetap menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan politik praktis.
IS





