LASUSUA, PikiranPembaharuan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 24 Mei 2026. Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SL (25), warga Lingkungan Indewe, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, barang yang diduga dicuri berupa kakao kering siap jual dengan berat sekitar 60 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3.720.000.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, S.H., mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku berinisial SL telah kami amankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” ujar Iptu Maharani.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Penulis : Israil





