Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Jajaran Polsek Ngapa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Ngapa, IPDA Andi Jusman, S.H., berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DAA (25) dan A (30).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Ngapa bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah orang tua DAA.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan satu sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram serta 12 sachet plastik bening ukuran kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 2,10 gram.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 2,65 gram bruto.
Selain itu, polisi turut menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pireks, satu korek api gas warna kuning, puluhan sachet plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y30 warna Moonstone White.
Hasil penggeledahan menunjukkan sebagian barang bukti sabu disembunyikan di bawah pohon kunyit yang berada di depan rumah. Sementara alat hisap ditemukan di ruang tamu dan telepon genggam diamankan dari dalam kamar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Ngapa atas respons cepat dan kerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka Utara.
Penulis : Israil





