Kendari, pikiranpembaharuan.co – Praktik produksi dan peredaran narkotika jenis sinte yang dijalankan secara diam-diam di sebuah perumahan di Kota Kendari akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peracikan sekaligus penyimpanan narkotika sintetis tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (23/5/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25). Dari tangan keduanya, petugas menyita puluhan botol cairan sinte siap edar, paket sinte, serta berbagai alat yang digunakan untuk meracik narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak dan menggerebek rumah yang menjadi target. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan MF yang diduga berperan sebagai peracik utama atau “koki” sinte.
“Dari lokasi pertama, anggota menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sinte yang sudah siap diedarkan,” ujar AKP Andi Musakkir saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte siap edar sebanyak 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus tembakau kering yang diduga digunakan sebagai bahan campuran.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada di kawasan BTN Djavino 7. Di rumah tersebut, polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi sinte secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain gelas kimia, magnetic stirrer atau alat pengaduk elektrik, wadah pencampur, alkohol 96 persen sebanyak 1.466 mililiter, hingga 236 botol semprot kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan produk sinte.
Selain itu, dua unit telepon genggam milik para tersangka turut disita karena diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengaku memperoleh bahan baku sinte berupa bubuk pinaca melalui akun Instagram menggunakan identitas palsu. Bahan tersebut kemudian dicampur dengan alkohol dan diolah menjadi cairan sinte sebelum dikemas ke dalam botol semprot untuk dipasarkan.
Setiap botol cairan sinte dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu. Sementara sebagian lainnya dicampurkan ke dalam tembakau dan dikemas dalam sachet bening untuk diedarkan kepada pelanggan.
Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan sistem tempel dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Mereka juga memanfaatkan akun media sosial fiktif untuk menghindari pelacakan aparat.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2024. Bahkan teknik peracikan sinte dipelajari secara otodidak melalui internet,” ungkap AKP Andi Musakkir.
Dari bisnis haram tersebut, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri akun Instagram berinisial JVS yang diduga terkait dengan pemasok bahan baku narkotika.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba yang semakin menyasar generasi muda.
Penulis: Israil





