Polres Kolaka Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Delapan Motor Disita

Kolaka Utara – Dua tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka Utara (Kolut), berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (25), warga Desa Katoi Kecamatan Katoi, dan N (25), warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua. Tersangka S ditangkap di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/7), sementara N telah lebih dulu diamankan di Kolaka Utara. Dalam Press Rilis Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoang didampingi Wakapolres Kompol Gusti dan Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober, Kanit Propam Polres Kolut Ipda Iskandar Hody dan Humas Aipda Ahmad Saiful. Bersama Personil satreskrim dan Kasat Tahti.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kolut pada Senin (07/07/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari olah TKP musibah kebakaran rumah di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, pada 23 Juni 2025. Lalu.

“Dari olah TKP, ditemukan gembok rumah dalam kondisi rusak. Pemilik rumah juga melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan satu unit alat senso yang tidak ditemukan dalam sisa kebakaran,” jelas Kapolres.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka N menggadaikan sepeda motor dengan ciri yang sama. Saat diperiksa, N mengaku diperintah oleh tersangka S untuk menggadaikan motor curian tersebut.

“Dari pengakuan tersangka dan hasil pengembangan, terungkap bahwa mereka telah melakukan delapan kali pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda di wilayah Kolut,” kata Kapolres.

Polisi juga berhasil menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek, satu alat senso, dan satu buah helm sebagai barang bukti. Terang Ritman perwira dua belati ini

Modus operandi pelaku yakni membongkar suku cadang dan mengubah body kendaraan untuk mengelabui korban dan memudahkan penjualan. Penjualan dilakukan di luar Kolaka Utara, khususnya wilayah Sulawesi Selatan. Ujarnya

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kolut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ungkapnya

Kapolres Kolut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan menggunakan pengaman tambahan, mengingat maraknya aksi curanmor yang dilakukan dengan keahlian khusus.(IS)

Pos terkait