Kolaka Utara – Satresmrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap pelajar yang terjadi di atas salah satu kapal Ferry Tobaku. Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (28), warga Desa malewang, kecamatan. polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sukaweai Selatan. Didugaan mencabuli seorang penumpang dibawah umur berinisial STA (14) di dalam kamar ABK.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025. satreskrim berangkat tgl 2 juli 2025 ke siwa plg melingkar tiba tadi siang, Korban STA, mengaku dicabuli oleh pelaku Y saat kapal perjalanan dari pelabuhan siwa menuju pelabuhan Tobaku
Terbongkarnya kasus ini bermula ketika ibu korban mendapati pelaku Y berada didalam kamar yang telah diberikannya secara gratis dan saat itu korban narh keluar dari kamar tersebut. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku Y berusaha kabur dan bersembunyi.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di SPKT Polres Kolaka Utara tgl 1 juli 2025, ditangani oleh Unit PPA.
Kasat Reskrim Akp Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K. perintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan, S.Trk mempinpin tim segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku Y diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Berkat kerjasama Satreskrim Polres Kolaka Utara dengan personil Polsek Wajo, pelaku Y tertangkap.
Kasubsid PIDM Humas Aipda A.Syaiful, SH menjelaskan, Dugaan pencabulan ini terjadi pada Selasa (1/6/2025) di dalam salah satu kamar kapal feri. Perkenalan antara pelaku dan korban bermula ketika Y menawarkan kamar gratis kepada korban, yang kemudian diterimanya,
“Saat pelayaran menuju Tobaku, korban meminta tolong kepada Y untuk memasukkan voucher Wi-Fi ke handphone (HP) miliknya di kamar,”. Ujarnya
“Pelaku melihat satu kancing baju korban terbuka yang membuatnya bernafsu dan berupaya untuk melakukan pemaksaan untuk menyetubuhinya,” ujar Aipda Ahmad Syaiful.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. (IS)





