Upah Diduga Tak Dibayar, Warga Tutup Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kolaka Utara

Kolaka Utara, Pikiranpembaharuan.com — Akses Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditutup warga sebagai bentuk protes atas dugaan belum dibayarkannya upah tenaga kerja dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Penutupan jalan membuat seluruh aktivitas kendaraan di jalur itu terhenti, beberapa hari yang lalu.

Aksi penutupan dipimpin oleh H. Emmang, warga setempat yang mengaku telah bekerja lebih dari tiga bulan dalam kegiatan pembukaan akses, pengamanan jalur, serta pendampingan aktivitas proyek. Ia menyebut keterlibatannya dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sejak awal dengan pihak kontraktor pelaksana.

Menurut Emmang, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Namun hingga proyek dinyatakan rampung, hak pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima. Upaya penagihan secara persuasif, kata dia, telah berulang kali dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah bekerja sesuai kesepakatan. Pekerjaan selesai, tapi upah saya tidak dibayarkan. Penutupan jalan ini adalah langkah terakhir,” ujar Emmang, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, aksi tersebut bukan bertujuan mengganggu kepentingan umum, melainkan sebagai bentuk tuntutan agar pihak kontraktor menunaikan kewajiban pembayaran. Emmang menyatakan siap membuka kembali akses jalan apabila persoalan tersebut diselesaikan.

“Tidak ada tuntutan lain. Begitu hak saya dibayar, jalan langsung dibuka,” tegasnya.

Emmang juga mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja dibuat secara tertulis dengan pihak kontraktor berinisial AH. Namun belakangan, kesepakatan tersebut disebut tidak diakui dengan alasan statusnya bukan sebagai pekerja, melainkan mitra. Pernyataan itu dibantah Emmang yang menilai pekerjaan yang dilakukannya murni sebagai tenaga kerja lapangan.

Selain dirinya, Emmang menyebut masih ada pihak lain yang mengalami nasib serupa, salah satunya bernama Asse, yang hingga kini juga belum menerima pembayaran. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan material proyek, melainkan murni menyangkut upah tenaga kerja.

“Material itu urusan kontraktor. Saya hanya menuntut upah atas pekerjaan yang sudah saya lakukan,” katanya.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai memiliki nilai kontrak lebih dari Rp2,57 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Bakka Koroha dengan pengawasan CV Presisi Civil Engineering Consultant, serta dijadwalkan berlangsung sejak 15 September hingga 31 Desember 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembayaran tersebut. (IS)

Pos terkait