Kolaka Utara – Pikiran Pembaharuan – Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kolaka Utara memberikan penjelasan menyeluruh terkait mekanisme penyetoran haji, sekaligus memastikan kesiapan 142 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kolaka Utara untuk diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kolaka Utara, Dra. Hj. Darniati, mengungkapkan bahwa dari total jumlah tersebut, terdapat dua jemaah mutasi yang masing-masing berasal dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Kolaka, dan memilih berangkat melalui Kolaka Utara.
“Yang satu merupakan warga Kolaka Utara namun mendaftar di Sulawesi Barat, sementara satu lainnya berasal dari Kolaka karena ingin berangkat bersama keluarganya yang berdomisili di sini,” ujar Darniati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Darniati menegaskan bahwa mutasi jemaah tidak berdampak pada perubahan nomor porsi haji. Nomor porsi tetap melekat pada masing-masing jemaah sesuai data awal yang ditetapkan pemerintah pusat melalui sistem terintegrasi.
“Mutasi hanya menyangkut domisili keberangkatan. Nomor porsi tidak bisa dipindahtangankan dan tidak dapat menggantikan antrean jemaah lain,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, apabila terdapat jemaah yang meninggal dunia atau menunda keberangkatan, maka pengisian kuota dilakukan berdasarkan nomor porsi terdekat berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sistem tidak memperbolehkan loncatan antrean. Penggantinya harus berasal dari nomor porsi selanjutnya,” jelas Darniati.
Terkait penyetoran haji, Darniati menerangkan bahwa proses pendaftaran diawali dengan pembukaan rekening haji pada bank yang ditunjuk pemerintah, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat. Setelah rekening aktif, calon jemaah melakukan setoran awal haji sebagai syarat untuk memperoleh nomor porsi.
“Setelah setoran dilakukan, bank akan mendaftarkan data calon jemaah ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT),” ungkapnya.
Selanjutnya, calon jemaah wajib mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kolaka Utara untuk proses verifikasi data. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, jemaah akan menerima bukti pendaftaran serta nomor porsi haji sebagai identitas resmi antrean keberangkatan.
Darniati menambahkan, seluruh data jemaah haji dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat dan diperbarui secara berkala. Saat ini, sekitar 80 persen data jemaah telah terverifikasi dalam sistem. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala geografis yang dihadapi sebagian masyarakat Kolaka Utara, mengingat kantor Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat berada di Kabupaten Kolaka.
“Bagi warga di wilayah tertentu seperti Kecamatan Tolala, jarak tempuh ke Kolaka memang cukup jauh. Namun kami terus berupaya memberikan pendampingan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya. (IS)





