DPRD Soroti Pelantikan 118 Pejabat Kolut, Diduga Bertentangan dengan UU ASN

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara menyoroti pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara yang digelar pada Senin (20/4/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga itu menuai polemik lantaran diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah pihak menilai proses pelantikan tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana mestinya, termasuk pertimbangan teknis serta persetujuan dari instansi berwenang. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip merit sistem dalam pengelolaan ASN yang profesional dan akuntabel.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan resmi atas polemik tersebut.

“Langkah selanjutnya kami akan mengundang BKPSDM dan Kabag Hukum Pemda untuk meminta keterangan lebih jelas agar publik bisa melihat fakta-fakta administrasi,” Syair pe tolan PKB ini

Ia menilai, sulit mewujudkan birokrasi profesional dan berkarakter madani apabila kebijakan pimpinan justru diduga tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, sejumlah praktisi hukum menilai jika pelantikan dilakukan tidak sesuai prosedur, maka keputusan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Dampaknya, seluruh kebijakan administratif pejabat yang dilantik juga dapat dipersoalkan.

Hingga kini, pihak Pemkab Kolaka Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Namun desakan publik terus menguat agar pemerintah daerah segera membuka klarifikasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. (IS)

Pos terkait