Kolaka Utara – Pikiran Pembaharuan — PT Citra Silika Mallawa (CSM) menegaskan bahwa isu kriminalisasi serta tuduhan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang diarahkan kepada perusahaan terkait aktivitas pertambangan di Blok Sua-Sua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, SH, MH, menyatakan hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyebut keterlibatan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya, sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
“Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan beliau. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Samsul Alam, Senin (02/02/2026).
Terkait tudingan kriminalisasi terhadap Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda, PT CSM menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, setiap proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan resmi dan telah melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak PT CSM justru mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengalami kriminalisasi dalam perkara yang dilaporkan oleh PT GAN terkait wilayah yang sama di Blok Sua-Sua. Dalam kasus tersebut, perwakilan PT CSM sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ujarnya
“Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Bahkan, proses itu berlangsung tanpa kami dipertemukan terlebih dahulu dengan pihak PT GAN,” ungkapnya.
Atas dasar penghentian penyidikan dan adanya perdamaian, PT CSM mempertanyakan pelaporan ulang yang kembali dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah perkara hukum masih berjalan, padahal secara hukum telah dinyatakan selesai.
“Jika sudah ada perdamaian dan SP3, seharusnya perkara itu dianggap berakhir,” tegasnya.
Selain itu, Pihak PT CSM menilai narasi yang berkembang seakan-akan penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN dilakukan tanpa prosedur merupakan informasi yang tidak utuh. Ia menegaskan bahwa setiap penetapan status hukum dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Alam juga menyinggung status hukum PT GAN yang dijadikan dasar pelaporan. Berdasarkan data administrasi pertambangan, perusahaan tersebut disebut tidak lagi aktif sejak 2015 dan izinnya telah dicabut.
“Jika izin usaha tidak tercatat dalam sistem administrasi pertambangan, maka secara hukum tidak dapat dianggap aktif,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan dugaan pemalsuan IUP yang berulang kali ditujukan kepada PT CSM terkait Blok Sua-Sua selalu berujung pada penghentian perkara karena tidak terbukti secara hukum.
“Yang perlu dipertanyakan adalah legal standing pelapor. Ketika laporan dibuat, izin yang dijadikan dasar pelaporan itu apa, sementara statusnya sudah tidak aktif,” pungkasnya. (IS)





