Kolaka Utara – Pikiran Pembaharuan — Manajemen PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) kembali menegaskan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel seluas 475 hektare yang berlokasi di Blok Susua, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Klaim tersebut sekaligus membantah tudingan PT. Golden Anugerah Nusantara (PT. GAN) yang selama ini menyebut luasan IUP PT. CSM hanya 20 hektare. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kota Lasusua, Senin Malam (02/02/2026).
Direktur PT CSM, H. Samsualam Paddo, SH, menyatakan bahwa izin seluas 475 hektare telah dimiliki sejak tahun 2008 melalui Kuasa Pertambangan (KP) dan seluruh tahapan regulasi telah dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.
“IUP kami terbit sejak Oktober 2008 dengan luas 475 hektare. Seluruh prosedur administratif dan teknis kami penuhi hingga akhirnya pada tahun 2010 PT CSM mulai berproduksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama lebih dari satu dekade beroperasi, PT CSM tidak pernah dihentikan aktivitasnya, akibat persoalan legalitas IUP maupun dugaan pemalsuan dokumen yang berulang kali dilaporkan PT GAN.
“Setiap laporan yang dilayangkan ke kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian ESDM, seluruhnya tidak terbukti. Bahkan ESDM secara resmi selalu menegaskan bahwa luas IUP PT CSM adalah 475 hektare,” tegasnya di hadapan awak media
Menurutnya, karena tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, PT CSM menempuh jalur hukum. Proses tersebut berujung pada penetapan Direktur PT GAN sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
“Jika kami memalsukan dokumen, tentu aktivitas kami sudah dihentikan sejak lama. Faktanya, IUP kami justru telah diperpanjang hingga tahun 2026. Ini menunjukkan negara mengakui dan melindungi keabsahan IUP PT CSM seluas 475 hektare,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Nur Kusain, SH., MH, selaku Humas PT CSM, menilai upaya penggiringan opini publik yang terus dilakukan PT GAN berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Apabila ada keberatan hukum, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah seperti praperadilan atau gugatan PTUN, bukan membangun opini di ruang publik. PT CSM memiliki seluruh dokumen resmi sejak KP tahun 2008 hingga izin operasional yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
Pantaun Pikiran Pembaruan, Izin IUP PT GAN sesuai SK Bupati Kolaka Utara No 540/428 tanggal 30 April 2010 jangka 5 tahun mulai ( 30 April 2010 sampai 30 April 2015 ) tidak beraktifitas dan tidak diperpanjang sampai sekarang,
Sementara Legalitas PT CSM sesuai SK Bupati Kolut No 540/ 370 tertanggal 16 Oktober 2008 dengan luas IUP 475 ha atas penerbitan Kuasa Pertambangan Eksplorasi
(KP) dalam jangka 2 tahun, Disisi lain Penerbitan Legalitas PT GAN sesuai SK Bupati Kolut No 540/396 tertanggal 27 November 2008 dengan Luas IUP 341 ha.
Sesuai SK Penerbitan Legalitas PT. CSM lebih awal memiliki Keabsahan kepemilikan 475 ha sesuai yang tertera dalam SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KP) dan berlanjut ditahun 2010 PT CSM sesuai SK Bupati Kolut No 549/399 tanggal 5 April 2010 dalam jangka 5 tahun, diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan ditanggal 14 Maret 2011 diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang berlaku tanggan 14 Maret 2011 sampai 14 Maret 2026. (IS)





